
Kolaborasi dengan pendamping produk halal, duta digital sumbawa berikan kesempatan bagi masayarakat lokus desa cerdas untuk menghalalkan produknya. Program ini merupakan turunan dari kementerian agama republic Indonesia.
Follow akun instagram : duta_digital_sumbawa
Kolaborasi dengan
pendamping produk halal, duta digital sumbawa berikan kesempatan bagi
masayarakat lokus desa cerdas untuk menghalalkan produknya. Program ini
merupakan turunan dari kementerian agama republic Indonesia.
Program sertifikasi
halal ini diberikan secara gratis, tidak ada pembayaran apapun kecuali
pembuatan dokumen-dokumen produk sendiri.
Mengingat program
ini berlaku hingga 2024 mendatang, setelah tahun 2024 tidak digratiskan lagi
dan harus membayar. Program ini memberikan kesempatan bagi seluruh UMKM untuk
mensertifikasi produknya lebih lebih lokus desa cerdas.
Gaya hidup halal dan thayibban mulai menjadi tren di dunia
seiring perkembangan industri halal global serta peningkatan kesadaran
masyarakat akan kesehatan. Kehalalan kini tidak sekadar terkait budaya atau
agama, akan tetapi sudah menjadi bagian dari perluasan segmentasi pasar
internasional.
Selandia Baru misalnya,
menjadi salah satu pengekspor daging halal terbesar di dunia, Thailand
mengklaim negaranya sebagai Halal Kitchen of The World, Korea sebagai World’s
Main Destination of Halal Tourism, China sebagai the Highest Modest (Halal)
Clothing Export, Brazil sebagai the Largest Supplier of Halal Poultry, serta
Inggris sebagai Islamic Finance Hub of the West.
Indonesia sendiri memiliki
potensi yang besar untuk menjadi pemain utama dalam sektor industri halal
khususnya menjadi produsen produk halal terbesar di dunia. Pasar halal domestik
yang kuat didukung oleh populasi muslim yang besar. Sementara potensi produk
halal di dalam negeri diharapkan dapat memperkuat pasar industri halal
Indonesia di kancah internasional.
Industri halal sendiri
merupakan industri yang aktivitasnya bertumpu pada penyediaan barang dan jasa
sesuai aturan syariah Islam. Sebuah produk dikatakan halal apabila semua
tahapan produksi hingga distribusi terjamin kehalalannya.
Untuk mengakselerasi
perwujudan visi Indonesia sebagai produsen halal terkemuka di dunia, Komite
Nasional Ekonomi Syariah (KNEKS) telah merumuskan tiga belas program kerja
prioritas yang terbagi dalam empat kluster pengembangan, yaitu industri halal,
industri keuangan syariah, dana sosial syariah, dan kegiatan usaha syariah.
Akselerasi sertifikasi halal
menjadi salah satu strategi pengembangan industri halal melalui sinergi erat
antarpemangku kebijakan yang berada dalam wadah KNEKS maupun pemangku
kepentingan dan mitra strategis lainnya serta dukungan seluruh komponen
masyarakat.
Dalam ekosistem rantai nilai
halal, sertifikasi halal merupakan salah satu instrumen penting untuk
memberikan kepastian jaminan keamanan dan kehalalan suatu produk kepada
masyarakat.
Melalui Undang-Undang Nomor
33 Tahun 2013 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), negara mewajibkan setiap
pelaku usaha untuk memproduksi dan mengedarkan produk halal atau mencantumkan
secara tegas keterangan tidak halal pada kemasan produk apabila menggunakan
bahan yang diharamkan.