Desa Cerdas Sediakan Sertifikasi Halal Secara Gratis

Kolaborasi dengan pendamping produk halal, duta digital sumbawa berikan kesempatan bagi masayarakat lokus desa cerdas untuk menghalalkan produknya. Program ini merupakan turunan dari kementerian agama republic Indonesia.

Follow akun instagram : duta_digital_sumbawa

Kolaborasi dengan pendamping produk halal, duta digital sumbawa berikan kesempatan bagi masayarakat lokus desa cerdas untuk menghalalkan produknya. Program ini merupakan turunan dari kementerian agama republic Indonesia.

Program sertifikasi halal ini diberikan secara gratis, tidak ada pembayaran apapun kecuali pembuatan dokumen-dokumen produk sendiri.

Mengingat program ini berlaku hingga 2024 mendatang, setelah tahun 2024 tidak digratiskan lagi dan harus membayar. Program ini memberikan kesempatan bagi seluruh UMKM untuk mensertifikasi produknya lebih lebih lokus desa cerdas.

Gaya hidup halal dan thayibban mulai menjadi tren di dunia seiring perkembangan industri halal global serta peningkatan kesadaran masyarakat akan kesehatan. Kehalalan kini tidak sekadar terkait budaya atau agama, akan tetapi sudah menjadi bagian dari perluasan segmentasi pasar internasional.

Selandia Baru misalnya, menjadi salah satu pengekspor daging halal terbesar di dunia, Thailand mengklaim negaranya sebagai Halal Kitchen of The World, Korea sebagai World’s Main Destination of Halal Tourism, China sebagai the Highest Modest (Halal) Clothing Export, Brazil sebagai the Largest Supplier of Halal Poultry, serta Inggris sebagai Islamic Finance Hub of the West.

Indonesia sendiri memiliki potensi yang besar untuk menjadi pemain utama dalam sektor industri halal khususnya menjadi produsen produk halal terbesar di dunia. Pasar halal domestik yang kuat didukung oleh populasi muslim yang besar. Sementara potensi produk halal di dalam negeri diharapkan dapat memperkuat pasar industri halal Indonesia di kancah internasional.

Industri halal sendiri merupakan industri yang aktivitasnya bertumpu pada penyediaan barang dan jasa sesuai aturan syariah Islam. Sebuah produk dikatakan halal apabila semua tahapan produksi hingga distribusi terjamin kehalalannya.

Untuk mengakselerasi perwujudan visi Indonesia sebagai produsen halal terkemuka di dunia, Komite Nasional Ekonomi Syariah (KNEKS) telah merumuskan tiga belas program kerja prioritas yang terbagi dalam empat kluster pengembangan, yaitu industri halal, industri keuangan syariah, dana sosial syariah, dan kegiatan usaha syariah.

Akselerasi sertifikasi halal menjadi salah satu strategi pengembangan industri halal melalui sinergi erat antarpemangku kebijakan yang berada dalam wadah KNEKS maupun pemangku kepentingan dan mitra strategis lainnya serta dukungan seluruh komponen masyarakat.

Dalam ekosistem rantai nilai halal, sertifikasi halal merupakan salah satu instrumen penting untuk memberikan kepastian jaminan keamanan dan kehalalan suatu produk kepada masyarakat.

Melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2013 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), negara mewajibkan setiap pelaku usaha untuk memproduksi dan mengedarkan produk halal atau mencantumkan secara tegas keterangan tidak halal pada kemasan produk apabila menggunakan bahan yang diharamkan.

LINK TERKAIT