Duta Digital Sumbawa & Kader Digital Orong Bawa Bangun RKDD (Ruang Komunitas Digital Desa)

Duta Digital Sumbawa bersama Kader Digital Desa Orong Bawa membangun RKDD (Ruang Komunitas Digital Desa) sebagai sarana penting membangun desa cerdas. Pemerintah Desa Orong Bawa sangat mengapresiasi kegiatan ini.

Follow akun instagram : duta_digital_sumbawa

Duta Digital Sumbawa bersama Kader Digital Desa Orong Bawa membangun RKDD (Ruang Komunitas Digital Desa) sebagai sarana penting membangun desa cerdas. Pemerintah Desa Orong Bawa sangat mengapresiasi kegiatan ini. Sekdes menyampaikan; “kami sangat apresiasi dan semoga ruang ini menjadi ruang ide-ide konstruktif untuk membangun desa. “Tututnya

Selain itu, Duta Digital Sumbawa menyampaikan; “kita bangun RKDD ini untuk dimanfaatkan sebagai sarana belajar, berdiskusi dan menuangkan ide-ide transformative kedepanya dan yang paling penting adalah kami harus tetap disupport. Ungkapnya

Ruang komunitas Digital Desa (RKDD) adalah ruang yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk belajar, berdiskusi dan menciptakan solusi-solusi inovatif berbasis teknologi digital serta sebagai sarana meningkatkan keterampilan masyarakat dalam mengelola potensi sumber daya desa.  Ruang komunitas digital desa sebagai ruh desa cerdas dan epicentrum pembangunan desa cerdas berkelanjutan.

UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menegaskan Desa memiliki kewenangan untuk mengatur pembangunan di wilayahnya sendiri. telah mengubah dan mendorong masyarakat desa untuk lebih agresif membangun desanya. Apa yang dilakukan warga desa-desa ini jika diakumulasikan dalam gerakan nasional atau capaian pembangunan tentu adalah hal yang mustahil dicapai negara pada masa-masa yang lampau, atau bahkan negara lain. Mengapa? semangat gotong-royong membangun desa adalah hal yang tidak bisa dinilai dengan uang, atau tidak sebanding dengan capaian yang dihasilkannya.

Desa menjadi ujung tombak dalam pembangunan maupun ketahanan ekonomi nasional. Suasana sulit seperti pandemi COVID-19 dapat dilalui karena dukungan masyarakat terutama masyarakat desa yang sebagai komunitas dapat menelaah peraturan-peraturan dan informasi-informasi penting dari pemerintah untuk diimplementasikan di desanya. UU Desa ada ataupun tidak, masyarakat desa akan tetap ada dan eksis. Dorongan UU 6 tahun 2014 tentang Desa semestinya menjadi hal positif untuk bisa dimanfaatkan demi kemaslahatan bernegara. Apalagi ditunjang dengan adanya Kementerian Desa, desa akan lebih bisa melompat jauh, karena ada pemerintah yang memiliki kekhususan mengurusi desa. 

LINK TERKAIT