
Duta Digital Sumbawa bersama Kader Digital Desa Orong Bawa membangun RKDD (Ruang Komunitas Digital Desa) sebagai sarana penting membangun desa cerdas. Pemerintah Desa Orong Bawa sangat mengapresiasi kegiatan ini.
Follow akun instagram : duta_digital_sumbawa
Duta Digital Sumbawa
bersama Kader Digital Desa Orong Bawa membangun RKDD (Ruang Komunitas Digital
Desa) sebagai sarana penting membangun desa cerdas. Pemerintah Desa Orong Bawa
sangat mengapresiasi kegiatan ini. Sekdes menyampaikan; “kami sangat
apresiasi dan semoga ruang ini menjadi ruang ide-ide konstruktif untuk
membangun desa. “Tututnya
Selain itu, Duta
Digital Sumbawa menyampaikan; “kita bangun RKDD ini untuk dimanfaatkan
sebagai sarana belajar, berdiskusi dan menuangkan ide-ide transformative kedepanya
dan yang paling penting adalah kami harus tetap disupport. Ungkapnya
Ruang komunitas Digital
Desa (RKDD) adalah ruang yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk belajar,
berdiskusi dan menciptakan solusi-solusi inovatif berbasis teknologi
digital serta sebagai sarana meningkatkan keterampilan masyarakat dalam
mengelola potensi sumber daya desa. Ruang
komunitas digital desa sebagai ruh desa cerdas dan epicentrum pembangunan desa
cerdas berkelanjutan.
UU Nomor 6
tahun 2014 tentang Desa menegaskan Desa memiliki kewenangan untuk mengatur pembangunan di wilayahnya
sendiri. telah mengubah dan mendorong masyarakat desa untuk lebih agresif
membangun desanya. Apa yang dilakukan warga desa-desa ini jika diakumulasikan
dalam gerakan nasional atau capaian pembangunan tentu adalah hal yang mustahil
dicapai negara pada masa-masa yang lampau, atau bahkan negara lain. Mengapa?
semangat gotong-royong membangun desa adalah hal yang tidak bisa dinilai dengan
uang, atau tidak sebanding dengan capaian yang dihasilkannya.
Desa menjadi ujung tombak dalam pembangunan
maupun ketahanan ekonomi nasional. Suasana sulit seperti pandemi COVID-19 dapat
dilalui karena dukungan masyarakat terutama masyarakat desa yang sebagai
komunitas dapat menelaah peraturan-peraturan dan informasi-informasi penting
dari pemerintah untuk diimplementasikan di desanya. UU Desa ada ataupun tidak,
masyarakat desa akan tetap ada dan eksis. Dorongan UU 6 tahun 2014 tentang Desa
semestinya menjadi hal positif untuk bisa dimanfaatkan demi kemaslahatan
bernegara. Apalagi ditunjang dengan adanya Kementerian Desa, desa akan lebih
bisa melompat jauh, karena ada pemerintah yang memiliki kekhususan mengurusi
desa.